Download PP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Kenaikan Gaji PNS Terbaru

Download PP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Kenaikan Gaji PNS Terbaru – Bagi teman-teman yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil atau memiliki keluarga PNS tentu akan gembira mendengar kabar ini.  Seperti kita ketahui, pada pidato kepresidenan tanggal 17 Agustus 2011 yang lalu nota keuangan tahun 2012 terdapat kenaikan Gaji Pegawai negeri Sipil di tahun 2012 ini. Kenaikan itu sendiri mulai dari 10 %. Download PP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Kenaikan Gaji PNS
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara serentak pada 6 Februari 2012 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dengan PP baru itu, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun).
Berikut tabel daftar gaji yang terdapat di Download PP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Kenaikan Gaji PNS :
• PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
• PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
• Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000)
• Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
• Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
• Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
• Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000)
• Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400
• Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).
Bagi Pensiunan PNS pun mendapatkan kenaikan sebesar 10% sama seperti kenaikan PNS, TNI dan POLRI.  Pemerintah dalam tahun 2012 mendatang berketetapan untuk menaikkan gaji pokok PNS, TNI, Polri, dan pensiunan sebesar rata-rata 10 persen. Pemerintah juga tetap memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Selain itu juga di tahun 2012 ini PNS dan TNI mendapatkan Kenaikan tunjangan Lauk Pauk .  Walaupun sebetulnya kenaikan ini nilainya masih sama karena inflasi dan kenaikan harga bahan pokok, tentu itikad baik pemerintah untuk menyejahterahkan para Pegawai Negeri Sipil perlu di amini oleh para PNS agar terpacu untuk bekerja lebih baik lagi, dan maksimal dalam melayani masyarakat.

Download PP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Kenaikan Gaji PNS

pp nomor 15 tahun 2012,pp no 15 tahun 2012,Pp 15 tahun 2012,pp no 16 tahun 2012,pp bernomor 15 16 dan 17 tahun 2012,peraturan pemerintah no 15 tahun 2012,peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2012,download pp no 15 tahun 2012,pp no 15 thn 2012,pp No 15 tahun 2012 tentang perubahan gaji pokok PNS

Komentar

robot mengatakan…
asik...gaji naik...
mampir dimari om
http://www.centplay.com/affiliate/id_1198/

Postingan populer dari blog ini

Memperbaiki Flashdisk Tidak bisa di Copy

Cara mudah setting DHCP server di Mikrotik

Langkah Mereset error ink cartridges are not installed properly (error E5)